Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi (LPSI Tanaman Aneka Umbi) merupakan unit pelaksana teknis setingkat eselon III yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen tanaman aneka umbi. LPSI Tanaman Aneka Umbi lahir berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Sebagai sebuah intansi LPSI Tanaman Aneka Umbi dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh Ketua Tim Kerja. Adapun penyelanggaraan kegiatan teknis dan pelayanan publik dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional. Layanan publik yang dikelola oleh LPSI Tanaman Aneka Umbi antara lain:
a. layanan pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi instrumen tanaman aneka umbi;
1. layanan unit pengelola benih sumber tanaman aneka umbi.
b. layanan penyebarluasan hasil standar instrumen tanaman aneka umbi.
1. layanan informasi publik instrumen tanaman aneka umbi,
2. layanan perpustakaan,
3. layanan magang/pkl siswa atau mahasiswa, serta kunjungan siswa/mahasiwa/petani dan instansi pemerintah/swasta yang terkait.