Loka Pengujian Standar Instrumen Tanaman Aneka Umbi mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian.
LPSI Tanaman Aneka Umbi mempunyai tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman aneka umbi.
Dalam melaksanakan tugasnya, LPSI Tanaman Aneka Umbi menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan pengujian standar instrumen tanaman aneka umbi;
2. Pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman aneka umbi;
3. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman aneka umbi;
4. Pelaksanaan layanan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman aneka umbi;
5. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman aneka umbi;
6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian standar instrumen tanaman aneka umbi; dan
7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga LPSI Tanaman Aneka Umbi.