Tugas dan Fungsi

Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian.

Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi mempunyai tugas melaksanakan perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman aneka umbi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi menyelenggarakan fungsi :

a.    Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman aneka umbi;

b.    Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, serta pengujian tanaman aneka umbi;

c.     Pelaksanaan produksi benih sumber dan hasil perakitan tanaman aneka umbi;

d.    Pelaksanaan pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian tanaman aneka umbi;

e.    Pelaksanaan penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia tanaman aneka umbi dan penilaian kesesuaian;

f.      Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian, serta modernisasi pertanian tanaman aneka umbi; dan

g.      Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka Perakitan dan Pengujian.